TEMPO.CO, Purwakarta - Tajudin, 42 tahun, pembuat cobek asal Desa Jaya Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, yang sempat menjalani hukuman selama 9 bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur, diberi pekerjaan tetap oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“(Tajudin) kami angkat jadi petugas kebersihan di kantor Partai Golkar Jawa Barat di Jalan Maskumambang, Bandung. Gajinya Rp 2,5 juta per bulan,” kata Dedi, yang juga Bupati Purwakarta, saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca juga: Bebas, Tajudin Belum Ingin Berjualan Cobek Lagi
Tajudin, yang tengah menunggu kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas yang dia terima dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan, mengaku senang. Dia diberi pekerjaan itu setelah bertemu Dedi di Purwakarta, Senin, 22 Januari 2017.
Tajudin tak menyangka akan diberi pekerjaan oleh Dedi. Apalagi penghasilan yang dia dapat jauh lebih gede daripada sebagai tukang cobek, yang hanya Rp 750 ribu per bulan. “Ini benar-benar anugerah dari Allah,” ujarnya.
Selain mendapatkan pekerjaan tetap, semua utang Tajudin buat biaya keluarganya selama berada di dalam penjara dilunasi oleh Dedi dengan cara dicicil. Warung miliknya juga dimodali agar istrinya bisa berjualan lagi.
Tajudin bercerita, awalnya dia ketakutan saat ditemui staf pribadi Dedi di rumahnya. Ia khawatir ada penjemputan paksa dari aparat penegak hukum untuk dibawa lagi ke Tangerang Selatan atau Jakarta.
Simak pula: Tajudin Penjual Cobek Akan Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Tetapi, setelah mendapatkan penjelasan panjang-lebar bahwa ia akan dibawa ke Purwakarta untuk dipertemukan langsung dengan Dedi, Tajudin baru lega. “Ternyata saya diundang makan sate maranggi sama Kang Dedi,” tuturnya.
Dedi mengaku mengetahui kisah pahit Tajudin setelah membaca sebuah portal berita online. Dalam berita itu, disebutkan bahwa Tajudin dipersalahkan karena mempekerjakan Cepi Nurjaman, 14 tahun dan Dendi Darmawan, 15 tahun, anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri.
Kedua anak tersebut dinilai dieksploitasi tenaganya untuk menjadi penjaja cobek dengan setoran Rp 30 ribu per hari. Setelah menjalani 24 kali persidangan, Tajudin akhirnya divonis bebas. Tapi jaksa penuntut umum tak terima dan mengajukan proses kasasi. “Saat ini Tajudin mengaku masih trauma lantaran jaksa mengajukan upaya kasasi tersebut,” ujar Dedi.
NANANG SUTISNA