TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan 12 bank sistemik agar menyusun recovery plan hingga akhir tahun ini. Recovery plan itu harus memasukkan rencana dan strategi perbankan menghadapi serta mengantisipasi kesulitan keuangan, likuiditas, juga permodalan.
Kewajiban pembuatan recovery plan itu dikenakan kepada bank-bank yang termasuk dalam kategori bank sistemik atau domestic systematically important bank (DSIB). Target yang diberikan oleh OJK adalah hingga 31 Desember 2017.
"Target waktunya sampai akhir tahun. Untuk aturan formalnya sedang kami siapkan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon di kantornya, Thamrin, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.
Bank sistemik merupakan bank-bank yang memiliki aset besar dan anak usaha yang terinterkoneksi. Bank-bank tersebut harus diawasi lebih ketat agar ketika krisis bank tersebut tidak jatuh dan membahayakan perekonomian Indonesia.
Simak Pula: OJK Bakal Atur Transaksi Intra Grup, Ini Targetnya
Nelson berujar, dari sisi ketentuan permodalan, perbankan yang masuk kategori bank sistemik sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). OJK sedang menggodok peraturan lanjutan dan turunan dari undang-undang itu yang rencananya akan diterbitkan pada April 2017. "Ketentuannya adalah setahun setelah UU PPKSK dikeluarkan, kita wajib mengeluarkan peraturan turunannya," tutur Nelson.
Nelson mengatakan, sebagai bagian untuk memperkuat Undang-Undang PPKSK, akan ada delapan peraturan lanjutan tentang bank sistemik yang akan dirilis Kementerian Keuangan, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK secara khusus akan menerbitkan tiga dari total delapan aturan tersebut, termasuk peraturan tentang kewajiban bank sistemik menyiapkan recovery plan. Nelson mengatakan untuk ketentuan kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) dan profil risiko telah tersedia. "Nanti ada tambahan untuk systemically important bank dan countercyclical buffer."
Baca: Masuk Radar Investasi Ilegal OJK, Talk Fusion Urus Perizinan
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyatakan lembaganya sedang menyiapkan tiga aturan. Aturan pertama yang disusun bersama pemerintah terkait dengan pengelolaan, penatausahaan, serta pencatatan aset dan kewajiban apabila pemerintah mengaktifkan program restrukturisasi perbankan.
Sedangkan dua peraturan lain mengenai penanganan bank sistemik dan penanganan bank bukan sistemik apabila terjadi krisis sistem keuangan. “Bagaimana melakukan penanganan secara tepat waktu dan terukur sehingga kesiapannya cukup apabila bank bermasalah,” ucap Halim di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2017.
GHOIDA RAHMAH | ANGELINA ANJAR SAWITRI