TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, memasang bambu runcing dan bendera merah putih di depan rumahnya. Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tigor Hutapea mengatakan hal tersebut sebagai simbol penolakan privatisasi pulau yang diklaim oleh PT Bumi Pari.
Perusahaan tersebut mengklaim kepemilikan 90 persen atas Pulau Pari seluas 40,3 hektare. Meskipun hal tersebut pernah dibantah oleh Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo, warga Pulau Pari justru melihat peta zonasi pulau tersebut lain.
“Peta tersebut menggambarkan hampir seluruh wilayah Pulau Pari diklaim PT Bumi Pari. Sementara itu, hanya wilayah LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), pelabuhan, tower telekomunikasi, sekolah dan Mesjid yang tidak diklaim,” ujar Tigor melalui keterangan resminya, Ahad, 5 Maret 2017.
Baca: Warga Pari Resah, 90 Persen Pulau Dikuasai Perusahaan Swasta
Menurut Tigor, peta zonasi tersebut dilihat oleh warga Pulau Pari berada di Kantor Staf Presiden (KSP). Saat dimintai keterangan oleh KSP, perusahaan tersebut mengklaim lahan tersebut bukan milik warga setempat.
“Mereka menolak klaim PT Bumi Pari. Mereka sudah empat generasi hidup di Pulau Pari. Bahkan sebelum kemerdekaan,” ujar Tigor.
Menurut Tigor, seorang warga Pulau Pari bernama Edi Mulyono mengatakan dirinya bersama warga setempat telah bekerja keras untuk mengelola Pantai Pasir Perawan secara mandiri. Namun, amarah mereka memuncak setelah keberhasilan pengelolaan pantai tersebut tiba-tiba diklaim oleh PT Bumi Pari datang tahun melakukan klaim memiliki Pulau Pari.
Tigor menuturkan berdasarakan keterangan warga setempat, mereka memiliki sertifikat girik dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, pada 1980-an pihak kelurahan menarik semua sertifikat girik warga dengan alasan akan diperbaharui. Namun, hingga saat ini pembaharuan tersebut tidak diberikan kelurahan.
Menurut Tigor, mereka sudah mendatangi Kementarian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) dan KSP untuk meminta bantuan namun belum ada hasil.
“Bahkan salah satu warga kami bersengketa dengan perusahaan telah divonis empat bulan penjara karena dituduh menyerobot lahan,” tutur Tigor.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Ridwan Kamil Hadiri Acara PDIP, untuk Pilkada Jawa Barat?
Tim Sukses Anies: Dia yang Salah, Kenapa Ahok Salahkan KPU