TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) membuat ketersediaan blanko kosong. Akibatnya, masyarakat kini hanya bisa memegang selembar surat keterangan.
Selama periode September 2016-Maret 2017, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan 160 ribu surat keterangan e-KTP.
"Surat keterangan e-KTP ini bisa digunakan masyarakat untuk urusan penting, seperti mengurus paspor, membuka rekening bank, dan pilkada," ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin, 13 Maret 2017
Zaki mengatakan blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang habis sejak September lalu. Kelangkaan blanko e-KTP itu, kata Zaki, dialami secara nasional karena pasokan dari Kementerian Dalam Negeri terhenti.
Baca: Jokowi: Sistem E-KTP Bubrah karena Anggarannya Dikorupsi
Karena blanko habis, ujar Zaki, kementerian mengeluarkan kebijakan dengan menerbitkan surat keterangan e-KTP untuk masyarakat yang datanya sudah direkam, dan KTP yang lama masih bisa digunakan dan diperpanjang. "Untuk e-KTP seumur hidup yang direkam saat ini belum ada blanko karena habis," kata dia.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Uyung Muliardi mengatakan blanko e-KTP di Kabupaten Tangerang habis sejak September 2016 lalu. "Meski blanko habis, proses perekaman e-KTP terus berjalan," kata Uyung.
Sebagai gantinya, Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat keterangan e-KTP. "Fungsinya sama dengan e-KTP," kata Uyung.
Uyung mengatakan, sampai saat ini, jumlah warga Kabupaten Tangerang yang sudah terekam mencapai 1,93 juta orang. Rinciannya, warga yang sudah memiliki e-KTP 1,7 juta orang dan surat keterangan 160 ribu orang. "Sementara yang belum terekam e-KTP 500 ribu orang," kata Uyung.
JONIANSYAH HARDJONO
Video Terkait:
Setya Novanto: Saya Tidak Terima Dana Itu
Brebes Kekurangan 150.000 Blangko KTP Elektronik
E-KTP: Satu Proyek, Berjibun Masalah