TEMPO.CO, Jakarta - Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) kembali mendatangkan 30 unit bus dari produsen Zhongtong asal Cina, pekan lalu. Padahal, pada 2014, Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melarang impor bus dari Cina karena banyak kecacatan.
Direktur Utama perum PPD Pande Putu Yasa mengatakan tidak melanggar larangan impor. Bus-bus tersebut, menurut Pande, masih terkait kontrak kerja sama dengan Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta, yang saat ini menjadi PT Transjakarta.
Baca: Sudah Dilarang Ahok, PPD Tetap Impor Bus Zhongtong dari Cina
Gubernur Ahok pun mengatakan pengadaan bus tersebut memang sisa kontrak lama. Hal serupa diungkapkan oleh Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono, yakni pengadaan bus itu sesuai dengan kontrak kerja sama tahun 2013. Saat itu, PPD memenangi lelang pengadaan bus asal Cina tersebut dengan nilai kontrak Rp 701,2 miliar.
”PPD berani mendatangkan bus dari Cina karena agreement (kontrak kerja sama), ya, kita hormati,” kata Budi kepada Tempo di Halte Harmoni, setelah membuka peringatan hari ulang tahun PT Transjakarta, Senin, 27 Maret 2017.
Pada 2004, ditemukan beberapa kecacatan pada bus Zhongtong yang didatangkan oleh PPD tersebut, seperti penyejuk udara mati, fan belt mudah putus, serta bus terbakar. Akibatnya, pemerintah DKI sepakat berhenti menggunakan bus asal Cina tersebut, begitu pula Budi Kaliwono.
Baca: Sebab Bus Asal Cina Dilarang untuk Transjakarta
”Saat itu (kontrak kerja sama tahun 2013), kan memang gunakan bus Cina. Saya tidak bisa salahkan,” ucap Budi.
Dirut Transjakarta tersebut mengatakan memang standar yang dia gunakan adalah bus asal Eropa. Namun dia tetap menghormati kontrak kerja sama yang dibuat oleh pendahulunya. Hanya, Budi mengatakan tidak akan mengoperasikan bus tersebut bila ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh PPD.
BENEDICTA ALVINTA