TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang berakhirnya periode pengampunan pajak atau tax amnesty, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mengimbau wajib pajak agar melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki.
Menurut Sri Mulyani, komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terhadap wajib pajak akan terus dilakukan. Terutama pada Maret ini, periode berakhirnya tax amnesty bersamaan dengan periode penyampaian penghitungan dan atau pembayaran pajak atas harta wajib pajak selama 2016, yakni melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) sepanjang tahun lalu.
Baca: Indonesia Pecahkan Rekor Uang Tebusan Tax Amnesty
Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkannya untuk menyampaikan tunggakan harta yang belum dilaporkan pada periode sebelumnya.
”Jadi, Anda melakukan SPT 2016 sekaligus menyampaikan harta 2015 ke belakang kalau belum pernah menyampaikan SPT, atau selama ini SPT-nya belum benar. Tentu saja pilihannya adalah ikut tax amnesty, dan melakukan pembenaran SPT,” ujar Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Senin, 27 Februari 2017.
Baca: Jokowi Belum Puas dengan Hasil Tax Amnesty
Berdasarkan data dari laman web Direktorat Jenderal Pajak, realisasi penerimaan pajak berdasarkan surat penyampaian harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini mencapai Rp 4.640 triliun, yang berasal dari 852.400 SPH.
Jumlah dana tersebut terdiri atas dana deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.027 triliun, deklarasi dari luar negeri sebesar Rp 3.467 triliun, dan dana repatriasi sebesar Rp 146 triliun.
Adapun jumlah dana repatriasi tersebut masih jauh bila dibandingkan dengan target yang ditetapkan pemerintah sejak awal penyelenggaraan program tax amnesty, yakni sebesar Rp 1.000 triliun.
Meski masih jauh dari target, Sri Mulyani tetap mendorong wajib pajak untuk tetap melaporkan harta mereka. “Kalau memang aplikasi untuk repatriasi, ya, silakan repatriasi. Repatriasi kan tujuannya untuk mendapatkan rate dari separuh apabila uang tak direpatriasi. Jadi kita monitor saja apa yang mereka mintakan,” kata Sri Mulyani.
DESTRIANITA