TEMPO.CO, Jakarta-Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi menilai persoalan yang terjadi di internal Dewan Perwakilan Daerah bukan kewenangan MA. Dalam hal pengambilan sumpah, ujar Suhadi, MA hanya melaksanakan perintah undang-undang.
"Penuntun sumpah sudah diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan dalam tata tertib DPD," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 6 April 2017.
Baca: Kisruh DPD, Ahli Hukum: MA Melawan Putusannya Sendiri
Di sisi lain, kata dia, kehadiran MA dalam pengangkatan Ketua DPD yang baru tidak jauh berbeda saat menghadiri pelantikan Ketua DPD sebelumnya, yaitu Mohammad Saleh. Berkaca kepada undang-undang, ujar Suhadi, kehadiran MA wajib. "Masalah internal DPD bukan urusan MA," kata dia.
Sebelumnya, Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua DPD dalam sidang paripurna, Selasa malam. Adapun wakil ketua diisi oleh Nono Sampono dan Damayanti Lubis.
Simak: Kisruh DPD, Wiranto Anggap Polemik Sudah Selesai
Sempat timbul pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapta karena MA telah mengeluarkan putusan tentang pembatalan masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan.
Ihwal polemik yang terjadi mengenai perbedaan putusan MA dengan masa jabatan DPD, Suhadi menyatakan hal itu di luar wewenang mahkamah. Sebab, menurutnya, dalam putusannya MA sudah menjawab permohonan uji materi mengenai tata tertib DPD No.1 Tahun 2017, yaitu dengan mencabutnya.
Lihat: Kisruh DPD, Ratu Hemas Tolak Kepemimpinan Oesman Sapta Odang
Mengenai apakah putusan pencabutan tata tertib itu akan dilaksanakan oleh DPD atau tidak, Suhadi mengatakan diserahkan kepada yang menerima atau DPD. Menurut dia, DPD sudah melaksanakan putusan MA, yaitu mencabut Tata Tertib No.1 Tahun 2017.
ADITYA BUDIMAN