TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengomentari dibukanya kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut mantan Gubernur BI tersebut, kasus BLBI tidak bisa dibiarkan terus terbuka.
"Bukunya tidak bisa terbuka terus. Sebaiknya ada proses untuk menutup bukunya. Apa itu? Ya proses hukum," kata Darmin saat ditemui di Kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Syafruddin Tumenggung Tersangka BLBI, Sjamsul Nursalim Dibidik
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Syafruddin Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus BLBI. Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diduga menyalahgunakan wewenangnya.
Baca: Kasus Korupsi BLBI, KPK Ikut Buru Aset Sjamsul Nursalim
Pada April 2004, Syafruddin menerbitkan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul merupakan salah satu penerima BLBI saat krisis moneter melanda Indonesia. Nilainya, menurut KPK, mencapai Rp 47,2 triliun.
Ketika krisis usai, Sjamsul membayar utang itu. Namun, utang Sjamsul masih tersisa Rp 4,75 triliun. Belakangan, Sjamsul melunasi Rp 1 triliun dari utang tersebut. Karena sebanyak Rp 3,75 triliun sisanya tidak pernah dibayarkan oleh Sjamsul, KPK menilai penerbitan SKL bermasalah.
ANGELINA ANJAR SAWITRI