Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jalan Panjang Vonis Ahok (2), Ahok Bertemu Rizieq Syihab FPI  

image-gnews
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Ekspresi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mendengar kesaksian memperhatikan pimpinan FPI, Rizieq Syihab dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 28 Februari 2017. Dalam sidang ke-12 tersebut, JPU menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Rizieq Syihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. Raisan Al Farisi/Pool
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memasuki babak akhir. Berikut lini masa perjalanan kasus Ahok hingga menjelang pembacaan vonis majelis hakim, hari ini, Selasa, 9 Mei 2017 di Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan.

Baca terlebih dahulu:

Jalan Panjang Vonis Ahok (1), Kepulauan Seribu Sampai Ragunan

22 November 2016
Untuk pertama kalinya, Bareskrim Mabes Polri memeriksa Ahok sebagai tersangka dugaan penodaan agama. Ahok diperiksa selama delapan jam dan dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

25 November 2016
Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara terkait dugaan penodaan agama ke Kejaksaan Agung.

30 November 2016
Berkas Ahok dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Secara otomatis, Ahok ditetapkan sebagai terdakwa. Penetapan tersebut dinilai terlalu singkat mengingat keputusan tersebut hanya selang beberapa hari setelah kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Silakan baca:

Sidang Ahok, Ini Alasan Hakim Tolak CD Rekaman dari Rizieq Syihab

1 Desember 2016
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan berkas bersama Ahok ke Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan setelah pelimpahan tahap dua berkas perkara yang menyeret mantan Wali Kota Belitung Timur itu. Kejaksaan Agung memutuskan tidak menahan Ahok karena beberapa pertimbangan, yakni penyidik sudah mengajukan pencekalan Ahok ke luar negeri, Ahok bersikap kooperatif, dan polisi sebelumnya juga tidak menahan Ahok.

2 Desember 2016
Para alumni aksi dari organisasi masyarakat kembali memadati ibu kota. Jumlah massa yang jumlahnya jauh berlipat-lipat dari Aksi 411 menggelar aksi damai dan doa bersama di halaman Monumen Nasional (Monas). Unjuk rasa ini dikenal dengan Aksi 212. Sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo ikut serta dalam kegiatan salat Jumat berjamaah.

Sebelum aksi digelar, seorang aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap pasukan Brimob dari Polda Metro Jaya. Penangkapan dilakukan karena pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu diduga makar. Aktivis lain yang ikut ditangkap di antaranya, Rachmawati Soekarno Putri, Mayjen (purn) Kivlan Zen, Brijen Polisi (purn) Aditya Warman, Ratna Sarumpaet dan Rijal Kobar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga:

Hakim Sidang Ahok Diminta Atasi Tekanan

13 Desember 2016
Sidang perdana dugaan penodaan agama oleh Ahok pertama kali digelar di Pengadilan Jakara Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Ahok. Persidangan kasus penodaan agama Ahok akan dipimpin lima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto S sebagai ketua majelis hakim, dengan hakim anggota Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoan, dan I Wayan Wirjana. Persidanga pertama ini dibanjiri oleh pengunjuk rasa di sepanjang Jalan Gajah Mada. Mereka terus menuntut untuk memenjarakan Ahok.

3 Januari 2017
Setelah eksepsi Ahok ditolak oleh Majelis Hakim, lokasi persidangan Ahok dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan. Sidang Ahok tidak lagi digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa hadirkan enam saksi pelapor, yaitu Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, Habib Muchsin, Syamsu Hilal, Nandi Naksabandi.

Baca pula:

Majelis Hakim Beri Izin Sidang Vonis Ahok Ditayangkan Secara Live  

21 Februari 2017
Ratusan masyarakat kembali menggelar aksi untuk menuntut Ahok agar dipenjara atas dugaan penodaan agamam dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Aksi ini dikenal dengan Aksi 212 Jilid 2. Mereka memadati Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyampaikan aspirasinya. Adapun tuntutan mereka diantaranya adalah, memberhentikan gubernur yang menjadi tersangka, hentikan kriminalisasi ulama, hentikan penangkapan aktivis mahasiswa, kembalikan kedaulatan bangsa dan kembalikan ke UUD 1945 yang asli.

28 Februari 2017
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok . Untuk pertamakali Rizieq dan Ahik bertemu, meski tak berkomunikasi. Mereka tak bersalaman, menurut Kuasa hukum Ahok, Humphrey R. Djemat, "Ada masalah pribadi".

Baca selanjutnya:

Jalan Panjang Vonis Ahok (3), Kontraversi Tuntutan dan Vonis

DARI BERBAGAI SUMBER | LARISSA HUDA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 jam lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong